Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2023 menjelaskan bahwa Konversi motor listrik adalah proses perubahan sistem motor penggerak kendaraan bermotor dari motor bakar (BBM) menjadi motor listrik.
Konversi motor listrik ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi motor dan mengurangi biaya operasional dan perawatan kendaraan motor konvensional. Performa motor yang telah dikonversi juga akan meningkat dari biasanya karena torsi lebih tinggi membuat akselerasi yang lebih tinggi.
Konversi motor listrik juga lebih baik dibandingkan dengan membeli motor listrik baru karena pada umumnya komponen motor diluar baterai sudah banyak tersebar luas, dibandingkan komponen motor listrik yang baru. Hal ini membuat keberlangsungan operasional lebih terjamin. Selain itu, konversi motor listrik juga memberikan kebebasan pada pemilik untuk memilih baterai yang ingin digunakan, tidak seperti motor baru yang bergantung pada jenis pabrik produsen motor listrik tertentu.
Di sisi lain, hal ini juga mendukung upaya pelestarian lingkungan karena mengurangi keperluan produksi motor baru. Kekurangan dari konversi motor adalah hasil motor yang dikonversi akan sangat bergantung dari kondisi awal motor tersebut. Tampilan motor konversi tentu akan berbeda dari tampilan motor listrik yang baru dibeli.
Salah satu bengkel konversi di Bali
Adapun komponen yang dikonversi adalah:
Pak baterai dengan sistem baterai manajemen yang dilengkapi dengan laporan pengujian oleh lembaga yang telah terakreditasi atau sertifikat yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/ atau standar internasional.
Penurunan tegangan arus searah (DC to DC converter).
Motor listrik yang memiliki nomor motor listrik.
Sistem pengatur penggerak motor listrik (controller/ inverter/ electronic control unit).
Port charger untuk pengisian baterai.
Peralatan pendukung lainnya yang memenuhi persyaratan keselamatan.
Konversi motor hanya dapat dilakukan oleh bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah tersertifikasi atau mendapat persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal sebagai Bengkel Konversi untuk menjamin keamanan dan keberhasilan konversi. Hal ini juga bertujuan agar dapat dilakukan uji layak jalan pada motor konversi untuk menjaga keselamatan bersama pengguna jalan raya. Untuk informasi lanjut anda dapat menuju laman Bengkel Konversi.
Untuk mendapatkan persetujuan sebagai bengkel konversi, maka bengkel umum, lembaga, atau institusi harus memenuhi persyaratan sebagai bengkel konversi. Terdapat dua kategori bengkel Konversi, yaitu bengkel konversi tipe A dan tipe B.
Fungsi Bengkel Konversi Tipe A:
Melakukan konversi sepeda motor
mengajukan permohonan pengujian sepeda motor hasil konversi secara per unit atau per tipe sepeda motor, dan
melakukan kendali mutu (quality control) terhadap sepeda motor hasil konversi yang telah memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) konversi berdasarkan pengujian per tipe
Fungsi Bengkel Konversi Tipe B:
Melakukan konversi sepeda motor
mengajukan permohonan pengujian sepeda motor hasil konversi secara per unit sepeda motor