Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan menurunkan emisi gas rumah kaca melalui efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, dan untuk terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan.

Hal ini dapat dilihat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, yang berupaya meningkatkan percepatan adopsi kendaraan listrik. Peraturan ini kemudian diubah menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 dan salah satu revisi utama dalam Perpres ini adalah penundaan target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari 40 persen pada tahun 2024 menjadi pada tahun 2026, yang berlaku untuk sepeda motor listrik dan mobil listrik.

Selain itu, pemerintah juga berkomitment meningkatkan infrastruktur penunjang sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Untuk itu, masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk mengadopsi kendaraan listrik menjadi salah satu moda transportasi yang dapat digunakan untuk aktivitas sehari-hari.

Program/ insentif khusus bagi pembeli EV

Program pemerintah terkait insentif pembelian motor listrik berbasis baterai dapat ditemukan pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Peraturan menjelaskan bahwa guna meningkatkan daya beli dan keterjangkauan masyarakat terhadap kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua, Pemerintah memberikan bantuan pemerintah berupa penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua tertentu yang memenuhi TKDN minimum 40% sebesarĀ  Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) kepada masyarakat tertentu pemilik NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat; bantuan produktif usaha mikro; bantuan subsidi upah; dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 (sembilan ratus) volt ampere.

Peraturan Menteri ini kemudian diperluas pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 sehingga mencakup seluruh masyarakat yang memenuhi ketentuan: a) warga negara Indonesia; b) berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan c) memiliki kartu tanda penduduk elektronik.

Program pajak kendaraan listrik

Selain pembelian baru, terdapat juga program pemerintah yang mencakup biaya pajak yang dapat ditemukan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Salah satu ketentuan penting dalam Peraturan ini adalah tentang pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) KBL Berbasis Baterai dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) KBL Berbasis Baterai sebesar 0%. Ketentuan ini berlaku untuk KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang maupun angkutan umum.

Untuk mempercepat adopsi EV, pemerintah juga mengeluarkan peraturan yang meringankan biaya impor EV karena produksi EV dalam negeri yang masih rendah. Peraturan tersebut dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini mengatur bahwa Pemerintah menanggung PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentuĀ  dan PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat sebesar 100% dari jumlah PPnBM terutang.